PPn
(Pajak Pertambahan Nilai)
PPnBM
(Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
1.
Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena
Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang
Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan
surat-surat berharga.
Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak
tetapi PPNnya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan barang-barang
tertentu lainnya.
Sedangkah PPnBM adalah Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah, yang diatur oleh undang-undang. Dengan alasan keseimbangan pembebanan
pajak antara konsumen yang berpenghasilan rending dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi. Selain itu juga mengendalikan pola konsumsi atas BKPTM.
Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari
harga jual. Sedangkan besarnya PPnBM yang harus dibayar adalah sekitar 10%
hingga setinggi-tingginya 200%.
2.
Subjek Pajak
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang
membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam
wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
3.
Objek Pajak
Hal. 75
4.
Cara Perhitungan
PPn = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
PPnBM = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
5.
Contoh soal
a.
PKP (Pengusaha
Kena Pajak) PT Reinaldo Utama mengimpor BKP (Barang Kena Pajak) dengan nilai
impor sebesar Rp 500.000.000,-. Berapa besar PPn yang harus dibayarkan oleh
perusahan tersebut untuk barang yang diimpornya?
b.
Jika pada soal
BKP tergolong Barang Mewah, dengan tarif pajak sebesar 20%, maka berapa pajak
yang harus dibayarkan?
PBB
1.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi
atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh
manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
3.
Objek Pajak
Objek
PBB adalah bumi dan bangunan yang memenuhi klasifikasi pengelompokan bumi dan
bangunan menurut nilai jualnya sebagai pedoman dan memudahkan penghitungan
pajak.
Pengecualian
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
a)
Digunakan oleh
Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;
b)
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah,
panti asuhan, candi, dan lain-lain.
c)
Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
d)
Merupakan hutan
lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
e)
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
f)
Digunakan oleh
badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
4.
Cara Perhitungan
a)
Menghitung NJOP
bumi
NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar.
b)
Menghitung NJOP
bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c)
Menghitung total
nilai jual tanah dan bangunan.
NJOP bumi + NJOP
bangunan
d)
NJOPTKP
Ditentukan oleh UU
sebesar Rp 12.000.000,-
e)
Menghitung NJKP
·
Sebesar 40% dari
NJOP bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
·
Sebesar 20% dari
NJOP bila NJOPnya kurang dari 1 miliar
f)
Tarif Pajak
Tarif yang ditentukan
oleh pemerintah adalah 0,5%
g)
Menghitung PBB
PBB = tarif pajak x NJKP
PBB = tarif pajak x [presentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
5.
Contoh soal
1.
Tuan Fandu
memiliki obyek pajak berupa:
·
Tanah dengan
luas 400 dengan nilai jual Rp 150.000,00/
·
Rumah seluas 150
dengan
nilai jual Rp 200.000,00/
·
Taman seluas 100
dengan
nilai jual Rp 50.000,00/
Berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh
Tuan Fandu?
2.
Nona Lidia mempunyai
sebidang tanah seluas 900 dan bangunan villa seluas 500 .
Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per hitung
besarnya PBB yang harus di tanggunggnya!
3. Keluarga Andri memili
tanah seluas 30m x 40m yang telah di
bangun rumah kediamannya seluas 25m x 20m.
Saat itu kisaran harga tanah adalah Rp 150.000,- per sedangkan
kisaran harga bangunan adalah Rp 300.000,- per .
Berapa PBB yang harus keluarga Andri bayar setiap tahunnya?
No comments:
Post a Comment