Friday, September 13, 2013

PPn, PPnBM, PBB

PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

1.    Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi PPNnya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan barang-barang tertentu lainnya.
Sedangkah PPnBM adalah Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yang diatur oleh undang-undang. Dengan alasan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rending dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Selain itu juga mengendalikan pola konsumsi atas BKPTM.
Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. Sedangkan besarnya PPnBM yang harus dibayar adalah sekitar 10% hingga setinggi-tingginya 200%.
2.    Subjek Pajak
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
3.    Objek Pajak
Hal. 75
4.    Cara Perhitungan
PPn = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
PPnBM = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
5.    Contoh soal
a.    PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT Reinaldo Utama mengimpor BKP (Barang Kena Pajak) dengan nilai impor sebesar Rp 500.000.000,-. Berapa besar PPn yang harus dibayarkan oleh perusahan tersebut untuk barang yang diimpornya?
b.    Jika pada soal BKP tergolong Barang Mewah, dengan tarif pajak sebesar 20%, maka berapa pajak yang harus dibayarkan?




PBB
1.    Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2.    Subjek Pajak
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
3.    Objek Pajak
Objek PBB adalah bumi dan bangunan yang memenuhi klasifikasi pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya sebagai pedoman dan memudahkan penghitungan pajak.
Pengecualian Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
a)    Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;
b)   Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
c)    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
d)   Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
e)    Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
f)    Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4.    Cara Perhitungan
a)      Menghitung NJOP bumi
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
b)      Menghitung NJOP bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c)      Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
NJOP bumi + NJOP bangunan
d)     NJOPTKP
Ditentukan oleh UU sebesar Rp 12.000.000,-
e)      Menghitung NJKP
·      Sebesar 40% dari NJOP bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
·      Sebesar 20% dari NJOP bila NJOPnya kurang dari 1 miliar
f)       Tarif Pajak
Tarif yang ditentukan oleh pemerintah adalah 0,5%
g)      Menghitung PBB
PBB            = tarif pajak x NJKP
PBB            = tarif pajak x [presentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)

5.    Contoh soal
1.      Tuan Fandu memiliki obyek pajak berupa:
·         Tanah dengan luas 400  dengan nilai jual Rp 150.000,00/
·         Rumah seluas 150 dengan nilai jual Rp 200.000,00/
·         Taman seluas 100 dengan nilai jual Rp 50.000,00/
Berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Tuan Fandu?
2.      Nona Lidia mempunyai sebidang tanah seluas 900  dan bangunan villa seluas 500 . Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per  dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per hitung besarnya PBB yang harus di tanggunggnya!

3.     Keluarga Andri memili tanah seluas 30m x 40m yang telah di bangun rumah kediamannya seluas 25m x 20m. Saat itu kisaran harga tanah adalah Rp 150.000,- per sedangkan kisaran harga bangunan adalah Rp 300.000,- per . Berapa PBB yang harus keluarga Andri bayar setiap tahunnya?

No comments:

Post a Comment