Wednesday, September 11, 2013

Kebijakan Fiskal

1.    Tujuan dan agenda pembelajaran.
2.    Tuliskan apa yang kamu ketahui tentang kebijakan fiskal, dan apa yang kamu ingin ketahui dari kebijakan fiskal.
3.    Hubungan Pembangunan ekonomi, APBN dan kebijakan Fiskal
a.    Negara pasti memiliki cita-cita menjadi Negara yang maju demi kesejahteraan dan kemakmuran pada jangka waktu yang lama atau terus menerus. Dalam melaksanakan dan menggapai cita-citanya tentunya Negara tersebut harus memiliki perencanaan dan di Indonesia perencanaan tersebut yang lebih kita kenal dengan istilah APBN, karena disitu tertulis jelas darimana dan untuk apa saja keuangan Negara. Meskipun demikian, kondisi ekonomi setiap Negara berbeda-beda dengan berbagai faktor yang mempengaruhi. Oleh sebab itu perlunya peran pemerintah menentukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. Kebijakan fiskal adalah satu langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan pembangunan. Lalu apa sebenarnya kebijakan fiskal itu sendiri?
4.    Kebijakan Fiskal
a.    Pengertian
Merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubaha-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Perekonomian yang lebih baik ß mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Fiskal à lebih menekankan à pada pendapatan dan belanja pemerintah (APBN)
b.    Fungsi
a)    Fungsi alokasi
Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang ada pada msayarakat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pajak à Fasilitas
b)   Fungsi distribusi
Agar pendapatan nasional dapat merata dan dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
c)    Fungsi stabilisasi
Terjaganya keseimbangan ekonomi khususnya ketersediaan lapangan pekerjaan, tingkat harga pokok relatif stabil.
c.    Jenis-jenis
a)    Kebijakan Fiskal Stabilisator Otomatis
Diantara begitu banyaknya pengeluaran dan pendapatan Negara, ada beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran yang otomatis menciptakan kestabilan ekonomi.
Contohnya:
                                            i. Pajak Proporsional
                                          ii. Pajak Progresif
                                        iii. Pajak Regresif
                                        iv. Transfer payment à subsidi, beasiswa, bantuan sosial, tunjangan pengangguran,
                                          v. Kebijakan harga minimum
b)   Kebijakan Fiskal Diskresioner
Langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak naik-turun tingkat kegiatan ekonomi.
                                            i. Membuat perubahan pengeluaran pemerintah
                                          ii. Membuat perubahan pada sistem pemungutan pajak
Permasalahan ekonomi (pengangguran) à mengurangi PPh à menaikkan PTKP à menambah kemampuan konsumsi masyarakat. (contoh perubahan PTKP 2013).
5.    Pajak
a.    Pengertian
Sumber pendapatan pemerintah yang sangat penting sehingga pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak setiap tahun untuk membiayai pengeluaran atau belanja Negara.
Jadi pajak adalah iuran wajib warga Negara kepada kas Negara yang diatur berdasarkan undang-undang tertentu.
b.    Ciri-ciri
Hal. 71
c.    Unsur-unsur pajak
1)   Subjek pajak
Yaitu orang/pribadi atau badan hokum yang menurut UU perpajakan ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
2)   Objek pajak
Yaitu hal yang dikenakan pajak, seperti penghasilan, bumi dan bangunan, kendaraan, maupun transaksi jual beli barang.
3)   Tarif pajak
a)    Tarif pajak proporsional à pajak restoran, pajak hadiah
b)   Tarif pajak Progresif à PPh
c)    Tarif pajak Regresif à biasa di pake di Amerika
d)   Tarif pajak tetap à materai, giro bilyet
d.   Fungsi pajak
a)    Fungsi anggaran
Berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pembiayaan berbagai macam kegiatan dan belanja Negara.
b)   Fungsi regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
c)    Fungsi demokrasi
Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat demi terciptanya pembangunan nasional serta tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
d)   Fungsi redistribusi pendapatan
Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
e.    Pengelompokkan pajak
1)        Menurut Golongannya
·  Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
·  Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
2)        Menurut Sifatnya
·  Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak Penghasilan.
·  Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
3)        Menurut Lembaga Pemungutnya
·  Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
·  Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
·  Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
·  Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.
4)        Pungutan resmi lainnya
Contohnya adalah retribusi.
f.     Prinsip-prinsip pemungutan pajak
1)        Keadilan.
Sesuai dengan kamampuan wajib pajak
2)        Kepastian
Harus tegas, jelas, dan pasti sehingga dimengerti oleh wajib pajak.
3)        Kelayakkan
Tidak boleh memberatkan wajib pajak, sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diatur oleh UU.
4)        Ekonomi
Pemungutan pajak harus menghasilkan jumlah penerimaan yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk pemungutannya itu sendiri.

6.    Perhitungan PPh
a.    PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
b.    Subjek pajaknya antara lain, orang pribadi (wajib pajak), badan usaha seperti, PT, CV, BUMN/D, Firma, dll.
c.    Objek pajaknya adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik di dalam ataupun di luar negeri. Penghasilan à gaji, upah, honorarium, komisi, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
d.   PTKP
St. Wajib Pajak                           Rp. 24.300.000,-
St. Kawin                                    Rp.   2.025.000,- (max. 1 istri)
St. Istri Bekerja                           Rp. 24.300.000,-
St. Tanggungan anak                   Rp.    2.025.000,- (max. @ 3 orang)

e.    PKP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta s/d 250 juta
15%
Di atas 250 juta s/d 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

f.     Biaya Jabatan
Biaya dikeluarkan oleh seorang wajib pajak mengenai pekerjaan yang mereka kerjakan. Sesuai dengan UU terbaru besarnya adalah 5% dari pendapatan bruto, dan maksimal sebesar Rp 500.000,- per bulan.
g.    Perhitungan
1.      Pendapatan Bruto (Gaji/upah + premi, tunjangan, dll)
2.      Pendapatan Neto
Pendapatan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh (biaya jabatan, iuran, biaya lainnya).
3.      Mencari pendapatan Neto dalam 1 tahun (x12)
4.      Menentukan PTKP
5.      Menentukan PKP (penghasilan neto – PTKP)
6.      PPh satu tahun.
Contoh soal:
1.      Mr. Jeffrey adalah seorang manager dalam sebuah perusahan real esteet terkemuka di ibu kota. Ia adalah seorang ayah dari 2 orang anak dan 1 istri. Selama bekerja di perusahaan tersebut ia mendapatkan penghasilan bersih pertahunnya sebesar Rp 120.000.000,-. Hitunglah berapa besar PPh yang harus dibayarnya setiap bulan!

2.      Mr. Yoga adalah seorang staff ahli bagian pengadaan barang pada PT Aurora. Ia sudah menikah 2 tahun lalu namun belum dikaruniai seorang anak. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 20.000.000,- setiap bulannya. PT Aurora mengikuti program jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu PT Aurora juga mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. Mr. Yoga sendiri harus membayar iuran tersebut sebesar Rp 100.000,- setiap bulannya. (diketahui biaya jabatan sebesar 5%). Dari kasus tersebut berapakah PPh yang harus Mr. Yoga bayar setiap bulannya?

No comments:

Post a Comment