Thursday, September 19, 2013

Steping

Rasanya sudah terlampau jauh, sudah melangkah menjauh. Hingga seolah semua telah memudar, telah terhilang tersapu bayu. Memang belakangan terasa sangat membutuhkan tenaga untuk mengangkat beban yang terasa menumpuk. Hanya saja bukan tenaga yang dicarinya, tapi sumber tenaga itu sendiri. Namun ketika menemukannya, seolah kondisi tidak mengijinkannya, itu semua karena manusia memang terbatas, hidup dalam batasannya. Ya sudahlah, kembali tidak mengerti apa yang akan terjadi. Menikmati hari-hari yang akan dilalui dengan senyuman dan jerih lelah. Yang jelas hidup ini akan berjalan dengan pasti, bukan untuk disesali, tapi bagaimana untuk selalu disyukuri. Jalan di depan masih terlalu terang dan cerah. Terimakasih. . . :)

Wednesday, September 18, 2013

The Transporter


When the sleeper become the transporter :D
Thank you for the sket . . .

Friday, September 13, 2013

PPn, PPnBM, PBB

PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

1.    Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi PPNnya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan barang-barang tertentu lainnya.
Sedangkah PPnBM adalah Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yang diatur oleh undang-undang. Dengan alasan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rending dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Selain itu juga mengendalikan pola konsumsi atas BKPTM.
Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. Sedangkan besarnya PPnBM yang harus dibayar adalah sekitar 10% hingga setinggi-tingginya 200%.
2.    Subjek Pajak
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
3.    Objek Pajak
Hal. 75
4.    Cara Perhitungan
PPn = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
PPnBM = tarif pajak x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
5.    Contoh soal
a.    PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT Reinaldo Utama mengimpor BKP (Barang Kena Pajak) dengan nilai impor sebesar Rp 500.000.000,-. Berapa besar PPn yang harus dibayarkan oleh perusahan tersebut untuk barang yang diimpornya?
b.    Jika pada soal BKP tergolong Barang Mewah, dengan tarif pajak sebesar 20%, maka berapa pajak yang harus dibayarkan?




PBB
1.    Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2.    Subjek Pajak
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
3.    Objek Pajak
Objek PBB adalah bumi dan bangunan yang memenuhi klasifikasi pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya sebagai pedoman dan memudahkan penghitungan pajak.
Pengecualian Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah:
a)    Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;
b)   Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
c)    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
d)   Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
e)    Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
f)    Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4.    Cara Perhitungan
a)      Menghitung NJOP bumi
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
b)      Menghitung NJOP bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c)      Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
NJOP bumi + NJOP bangunan
d)     NJOPTKP
Ditentukan oleh UU sebesar Rp 12.000.000,-
e)      Menghitung NJKP
·      Sebesar 40% dari NJOP bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
·      Sebesar 20% dari NJOP bila NJOPnya kurang dari 1 miliar
f)       Tarif Pajak
Tarif yang ditentukan oleh pemerintah adalah 0,5%
g)      Menghitung PBB
PBB            = tarif pajak x NJKP
PBB            = tarif pajak x [presentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)

5.    Contoh soal
1.      Tuan Fandu memiliki obyek pajak berupa:
·         Tanah dengan luas 400  dengan nilai jual Rp 150.000,00/
·         Rumah seluas 150 dengan nilai jual Rp 200.000,00/
·         Taman seluas 100 dengan nilai jual Rp 50.000,00/
Berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Tuan Fandu?
2.      Nona Lidia mempunyai sebidang tanah seluas 900  dan bangunan villa seluas 500 . Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per  dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per hitung besarnya PBB yang harus di tanggunggnya!

3.     Keluarga Andri memili tanah seluas 30m x 40m yang telah di bangun rumah kediamannya seluas 25m x 20m. Saat itu kisaran harga tanah adalah Rp 150.000,- per sedangkan kisaran harga bangunan adalah Rp 300.000,- per . Berapa PBB yang harus keluarga Andri bayar setiap tahunnya?

Langkah pencari Terang


Langkahku tak pasti,
Langkahku terjengkal lagi,
Tak ada mentari tidak juga sang pelangi
Apalah arti perjalanan,
Jika hanya begini,
Tak tahu arah, tak tahu harus melangkah
Rongga menganga, meminta mangsa
Menari, memaki, menari, dan memaki
lagi,,,

Asa bertemu dengan derita,
Terang tak kunjung datang
Hanya mencari dan tak pernah kujumpai
Terang yang telah lama aku nanti,
demi mengisi kekosongan gumpalan merah,
tubuh nestapa ini..

Aku hanya dapat mendengarnya,
Ya,,, hanya dari ucap,
Entah kosong entah hanya bualan
Yang pada akhirnya Terang itu tak ada
Tak ada juga dalam perjalananku ini…

Melangkah, mencariNya lagi
Pijakan ini berbicara,
Terang itu datang dari langit,
Menerangi, dan melindungi
Tapi mana????

Apa hanya mereka, ya mereka yang dapat merasakannya?
Aku juga ingin menikmati hasil dari perjalanan,
Perjalanan penuh kekosongan ini.
Pijakan ini berbicara,

Terang tidak menampakkan dirinya, pergi untuk melawan kegelapan,
Tapi mana?? aku tetap saja,
Tetap gelap dan tak dapat beranjak..
Pijakan ini berkata,

Terang itu bersinar,
Bersinar terang, sangat terang,
Menciptakan dunia tanpa kegelapan..
Tapi mana???
Aku ya aku, melangkah tak pasti, dan tidak merasakanNya..
lagi
Pijakan ini mengucapkan,

Bahwa terang itu kembali ketahtaNya
menyinari tiap langkahku,
Menerangi tiap keindahanku,
Dan lagi-lagi aku tidak merasakanNya,
Pijakan ini berucap,

Terang yang engkau cari,
Terang yang engkau ingini,
Tidaklah akan terlihat oleh sepasang mata penuh kegelapan.
Pijakan ini akhirnya menuturkan kata,

“cahaya terang ini hanya dapat dirasakan,
dirasakan ketika engkau menutup mata,
Menutup setiap ego
Merasakan tiap kehangatan,
Dari terang yang telah hadir dan mengalahkan, kegelapan.”

By: Hizkia Sasangka Jati

Thursday, September 12, 2013

Pohon, Daun, dan Angin


POHON


Orang-orang memanggilku “Pohon”, itu semua karena aku sangat ahli dalam menggambar sebuah pohon. Karena itu setiap membuat suatu lukisan, aku selalu menambahkan gambar pohon di sisi kiri bawah sebagai tanda dalam semua lukisanku. Aku telah berpacaran sebanyak lima kali sewaktu masih SMA, dan ada seorang wanita yang sangat aku sayangi. Namun, aku tidak pernah memiliki keberanian untuk mengungkapkannya.

Wajahnya tidaklah cantik, tidak seksi, tapi dia sangat peduli kepada orang lain. Aku menyukainya, bahkan sangat menyukainya. Menyukai gayanya yang santai dan apa adanya, kemandiriannya, kepandaiannya dan kekuatannya, semua membuatku kagum. Tapi aku tidak pernah mengajaknya untuk berkencan, karena terkadang aku merasa bahwa dia sangat biasa dan tidak serasi untukku. Aku juga takut, jika kami bersama semua perasaan yang indah ini akan hilang. Dan aku juga takut, kalau gosip-gosip yang ada akan menyakitinya. Aku merasa dia adalah “sahabatku” dan aku akan memilikinya tiada batas dan tidak harus memberikan semua hanya untuknya.

Selama tiga tahun ini, dia tahu kalau aku mengejar gadis-gadis lain, dan itu telah membuatnya sering menangis selama ini.
Ketika aku mencium pacarku yang kedua, dan ia melihatnya. Dia hanya tersenyum kepadaku, dengan berwajah merah dia berkata “lanjutkan saja” lalu pergi meninggalkan kami. Esoknya, kudapati matanya bengkak dan merah. Aku sengaja tidak mau memikirkan apa yang menyebabkan dia menangis. Ketika kelas sudah kosong, dan semua telah pulang, dia masih tinggal sendiri di dalam kelas hanya untuk menangis. Aku menjumpainya ketika kembali dari latihan sepakbola untuk mengambil sesuatu di kelas, dan aku melihatnya menangis disana.

Pacarku yang ke-4 tidak menyukainya, pernah mereka berdua terlibat perang dingin. Aku tahu kalau bukan sifatnya untuk memulai pertengkaran. Tapi aku tidak mempedulikannya, dan masih tetap bersama pacarku. Aku pernah berteriak padanya, dan itu membuat matanya penuh dengan kesedihan. Aku tidak memikirkan perasaannya dan malah pergi meninggalkannya bersama pacarku. Esok hari, kami kembali akrab dan tertawa penuh canda bersama seperti tidak ada yang terjadi sebelumnya. Aku tahu, bahwa ia sangat sedih dan kecewa, tapi ia tidak tahu kalau sakit hati yang aku rasakan sama buruknya dengan yang ia rasakan.

Ketika aku putus dengan pacar yang ke 5, untuk pertama kali aku mengajaknya untuk pergi. Setelah kencan itu, aku mengatakan sesuatu kepadanya, bahwa ada sesuatu yang ingin aku katakan. Lalu dia menjawab,  “kebetulan sekali, aku juga ingin mengatakan sesuatu kepadamu…” Aku bercerita padanya kalau kini sudah putus dengan pacarku, sedangkan dia bercerita bahwa dia sedang memulai suatu hubungan dengan seseorang. Katanya, pria itu sering mengejarnya selama ini, seorang pria yang baik, penuh energi dan menarik, namanya adalah Angin.

Aku tak bisa memperlihatkan betapa sakitnya hatiku, aku hanya bisa tersenyum dan mengucapkan selamat padanya. Ketika aku sampai di rumah, kekecewaanku bertambah kuat sampai-sampai aku tidak sanggup menahannya. Akupun hanya bisa menangisi kebodohanku selama ini. Ketika upacara kelulusan tiba, aku membaca sebuah SMS yang sudah lama dikirim, mungkin sekitar 10 hari yang lalu saat aku terakhir kali berbicara dengannya. SMS itu berbunyi, “Daun terbang karena Angin bertiup, atau karena Pohon tidak memintanya untuk tinggal…?”.

DAUN


Dulu saat masih SMA, aku suka sekali mengoleksi dedaunan. Mengapa…? Karena aku merasa bahwa, daun meninggalkan sebuah pohon yang ditinggalinya selama ini, membutuhkan banyak kekuatan.

Selama 3 tahun di SMA, aku dekat dengan seorang pria. Dia bukanlah pacarku, tapi ia “Sahabat” ku. Ketika dia mempunyai pacar untuk yang pertama kali, aku mempelajari sebuah perasaan yang belum pernah aku rasakan sebelumnya, yaitu cemburu. Mereka hanya bersama selama dua bulan. Ketika mereka putus, aku menyembunyikan perasaan yang luar biasa gembira. Tapi, sebulan kemudian dia kembali bersama seorang gadis.

Aku menyukainya dan aku tahu bahwa dia juga menyukaiku, tapi mengapa dia tidak mau mengatakannya? Sejak dia mencintaiku, mengapa dia tidak pernah memulainya untuk melangkah? Ketika dia berganti pacar baru lagi, hatiku semakin sakit. Aku mulai mengira bahwa ini adalah cinta yang bertepuk sebelah tangan, tapi mengapa dia memperlakukanku dengan sangat baik, bila ia hanya menganggapku sebagai seorang teman?

Menyukai seseorang sangat menyusahkan hati, aku tahu kesukaannya, kebiasaannya. Tapi perasaannya kepadaku tidak pernah bisa diketahui. Kau tidak mengharapkan seorang wanita untuk mengatakannya lebih dulu bukan? Di luar dari itu, aku mau tetap disampingnya. Memberikannya perhatian, menemaninya, dan mencintainya. Berharap, bahwa suatu hari nanti dia akan datang dan mencintaiku. Aku tahu, sesibuk apapun, dia pasti meluangkan waktunya untukku. Karena itu, aku rela menunggunya selama 3 tahun, meski cukup berat untuk kulalui.

Ketika diakhir tahun ke 3, ada seorang pria lain mengejarku, dia adalah adik kelasku. Setiap hari dia mengejarku tanpa lelah. Dari penolakan-penolakan yang telah ku alami, aku merasa bahwa ada baiknya memberikan dia ruang kecil di hatiku.

Dia seperti angin yang hangat dan lembut, yang mencoba meniup daun untuk terbang jauh dari pohon. Aku tahu, angin itu akan membawa pergi sehelai daun yang lusuh terbang jauh ke tempat yang lebih baik, dan akhirnya daun pun meninggalkan pohon itu. Tapi pohon hanya tersenyum dan tidak meminta daun untuk tinggal, aku sangat sedih melihatnya tersenyum ke arahku.

“Daun terbang karena Angin bertiup atau Pohon tidak memintanya untuk tinggal”

ANGIN


Karena aku menyukai seorang gadis bernama Daun, dia sangat bergantung pada Pohon, maka aku harus menjadi Angin yang kuat untuk menerbangkannya.

Ketika aku baru pindah sekolah, aku melihat seorang memperhatikan kami bermain sepakbola. Ketika itu, dia selalu duduk disana sendirian atau dengan teman-temannya memperhatikan Pohon. Ketika Pohon berbicara dengan gadis-gadis, ada cemburu di matanya. Ketika Pohon melihat ke arah Daun, ada senyum di matanya. Memperhatikannya menjadi kebiasaanku, seperti daun yang suka melihat Pohon. Suatu hari, dia tidak tampak, dan itu membuatku merasakan kehilangan.

Seniorku juga tidak ada saat itu, maka aku pun pergi menuju kelas mereka. Melihat seniorku sedang memperhatikan daun, air mata mengalir di pipiku. Esoknya, aku melihat daun sedang berada di tempat biasanya tengah memperhatikan Pohon. Aku lalu melangkah menghampiri dan tersenyum kepadanya, lalu menulis sebauh catatan dan memberikan kepadanya. Dia melihat ke arahku sambil tersenyum dan menerima catatan dariku. Esoknya, daun menghampiriku dan memberikan sebuah catatan. Ternyata, hati daun sangat kuat dan Angin tak bisa meniupnya pergi.

Aku tahu orang yang dia cintai bukan aku, tapi aku akan berusaha agar suatu hari dia menyukai aku. Selama empat bulan, Aku telah mengucapkan kata cinta sebanyak 20 kali kepadanya. Setiap kali aku mengucapkannya, dia selalu mengalihkan pembicaraan kepada pohon. Tapi aku tidak menyerah, aku memutuskan untuk terus dan terus mengajaknya terbang bersamaku.

Suatu hari aku meneleponnya dan bertanya, “Apa yang kau lakukan, kenapa kau tidak pernah membalas pesanku?”, dia menjawab, “Aku selalu menengadahkan kepalaku”.
“Apa…?” Aku tidak percaya apa yang aku dengar.
“Aku menengadahkan kepalaku” dia berteriak.
Segera aku meletakkan telepon, dan berlari ke rumahnya. Saat dia membuka pintu, aku langsung memeluknya dengan erat.

“Daun terbang karena tiupan Angin atau karena Pohon tidak memintanya untuk tinggal”.


sumber: spicaku.blogspot.com

Wednesday, September 11, 2013

Kebijakan Fiskal

1.    Tujuan dan agenda pembelajaran.
2.    Tuliskan apa yang kamu ketahui tentang kebijakan fiskal, dan apa yang kamu ingin ketahui dari kebijakan fiskal.
3.    Hubungan Pembangunan ekonomi, APBN dan kebijakan Fiskal
a.    Negara pasti memiliki cita-cita menjadi Negara yang maju demi kesejahteraan dan kemakmuran pada jangka waktu yang lama atau terus menerus. Dalam melaksanakan dan menggapai cita-citanya tentunya Negara tersebut harus memiliki perencanaan dan di Indonesia perencanaan tersebut yang lebih kita kenal dengan istilah APBN, karena disitu tertulis jelas darimana dan untuk apa saja keuangan Negara. Meskipun demikian, kondisi ekonomi setiap Negara berbeda-beda dengan berbagai faktor yang mempengaruhi. Oleh sebab itu perlunya peran pemerintah menentukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. Kebijakan fiskal adalah satu langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan pembangunan. Lalu apa sebenarnya kebijakan fiskal itu sendiri?
4.    Kebijakan Fiskal
a.    Pengertian
Merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubaha-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Perekonomian yang lebih baik ß mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Fiskal à lebih menekankan à pada pendapatan dan belanja pemerintah (APBN)
b.    Fungsi
a)    Fungsi alokasi
Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang ada pada msayarakat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pajak à Fasilitas
b)   Fungsi distribusi
Agar pendapatan nasional dapat merata dan dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
c)    Fungsi stabilisasi
Terjaganya keseimbangan ekonomi khususnya ketersediaan lapangan pekerjaan, tingkat harga pokok relatif stabil.
c.    Jenis-jenis
a)    Kebijakan Fiskal Stabilisator Otomatis
Diantara begitu banyaknya pengeluaran dan pendapatan Negara, ada beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran yang otomatis menciptakan kestabilan ekonomi.
Contohnya:
                                            i. Pajak Proporsional
                                          ii. Pajak Progresif
                                        iii. Pajak Regresif
                                        iv. Transfer payment à subsidi, beasiswa, bantuan sosial, tunjangan pengangguran,
                                          v. Kebijakan harga minimum
b)   Kebijakan Fiskal Diskresioner
Langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak naik-turun tingkat kegiatan ekonomi.
                                            i. Membuat perubahan pengeluaran pemerintah
                                          ii. Membuat perubahan pada sistem pemungutan pajak
Permasalahan ekonomi (pengangguran) à mengurangi PPh à menaikkan PTKP à menambah kemampuan konsumsi masyarakat. (contoh perubahan PTKP 2013).
5.    Pajak
a.    Pengertian
Sumber pendapatan pemerintah yang sangat penting sehingga pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak setiap tahun untuk membiayai pengeluaran atau belanja Negara.
Jadi pajak adalah iuran wajib warga Negara kepada kas Negara yang diatur berdasarkan undang-undang tertentu.
b.    Ciri-ciri
Hal. 71
c.    Unsur-unsur pajak
1)   Subjek pajak
Yaitu orang/pribadi atau badan hokum yang menurut UU perpajakan ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
2)   Objek pajak
Yaitu hal yang dikenakan pajak, seperti penghasilan, bumi dan bangunan, kendaraan, maupun transaksi jual beli barang.
3)   Tarif pajak
a)    Tarif pajak proporsional à pajak restoran, pajak hadiah
b)   Tarif pajak Progresif à PPh
c)    Tarif pajak Regresif à biasa di pake di Amerika
d)   Tarif pajak tetap à materai, giro bilyet
d.   Fungsi pajak
a)    Fungsi anggaran
Berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pembiayaan berbagai macam kegiatan dan belanja Negara.
b)   Fungsi regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
c)    Fungsi demokrasi
Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat demi terciptanya pembangunan nasional serta tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
d)   Fungsi redistribusi pendapatan
Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
e.    Pengelompokkan pajak
1)        Menurut Golongannya
·  Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
·  Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
2)        Menurut Sifatnya
·  Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak Penghasilan.
·  Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
3)        Menurut Lembaga Pemungutnya
·  Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
·  Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
·  Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
·  Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.
4)        Pungutan resmi lainnya
Contohnya adalah retribusi.
f.     Prinsip-prinsip pemungutan pajak
1)        Keadilan.
Sesuai dengan kamampuan wajib pajak
2)        Kepastian
Harus tegas, jelas, dan pasti sehingga dimengerti oleh wajib pajak.
3)        Kelayakkan
Tidak boleh memberatkan wajib pajak, sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diatur oleh UU.
4)        Ekonomi
Pemungutan pajak harus menghasilkan jumlah penerimaan yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk pemungutannya itu sendiri.

6.    Perhitungan PPh
a.    PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
b.    Subjek pajaknya antara lain, orang pribadi (wajib pajak), badan usaha seperti, PT, CV, BUMN/D, Firma, dll.
c.    Objek pajaknya adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik di dalam ataupun di luar negeri. Penghasilan à gaji, upah, honorarium, komisi, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
d.   PTKP
St. Wajib Pajak                           Rp. 24.300.000,-
St. Kawin                                    Rp.   2.025.000,- (max. 1 istri)
St. Istri Bekerja                           Rp. 24.300.000,-
St. Tanggungan anak                   Rp.    2.025.000,- (max. @ 3 orang)

e.    PKP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta s/d 250 juta
15%
Di atas 250 juta s/d 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

f.     Biaya Jabatan
Biaya dikeluarkan oleh seorang wajib pajak mengenai pekerjaan yang mereka kerjakan. Sesuai dengan UU terbaru besarnya adalah 5% dari pendapatan bruto, dan maksimal sebesar Rp 500.000,- per bulan.
g.    Perhitungan
1.      Pendapatan Bruto (Gaji/upah + premi, tunjangan, dll)
2.      Pendapatan Neto
Pendapatan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh (biaya jabatan, iuran, biaya lainnya).
3.      Mencari pendapatan Neto dalam 1 tahun (x12)
4.      Menentukan PTKP
5.      Menentukan PKP (penghasilan neto – PTKP)
6.      PPh satu tahun.
Contoh soal:
1.      Mr. Jeffrey adalah seorang manager dalam sebuah perusahan real esteet terkemuka di ibu kota. Ia adalah seorang ayah dari 2 orang anak dan 1 istri. Selama bekerja di perusahaan tersebut ia mendapatkan penghasilan bersih pertahunnya sebesar Rp 120.000.000,-. Hitunglah berapa besar PPh yang harus dibayarnya setiap bulan!

2.      Mr. Yoga adalah seorang staff ahli bagian pengadaan barang pada PT Aurora. Ia sudah menikah 2 tahun lalu namun belum dikaruniai seorang anak. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 20.000.000,- setiap bulannya. PT Aurora mengikuti program jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu PT Aurora juga mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. Mr. Yoga sendiri harus membayar iuran tersebut sebesar Rp 100.000,- setiap bulannya. (diketahui biaya jabatan sebesar 5%). Dari kasus tersebut berapakah PPh yang harus Mr. Yoga bayar setiap bulannya?